FGD Netralitas ASN Dorong Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Kompetensi Pengawas Pemilu

Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai evaluasi pengaturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Ki Hajar Dewantara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta, Rabu (15/07/2026).

FGD tersebut tidak semata-mata diselenggarakan sebagai kajian terhadap norma hukum yang mengatur netralitas ASN. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu secara menyeluruh, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Hasil diskusi diharapkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), penataan organisasi, serta pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan atau Diklat bagi pengawas pemilu. Selain itu, hasil FGD juga akan menjadi bahan masukan Bawaslu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

FGD dipandu oleh Dr. Wenly R.J. Lolong selaku Tenaga Ahli Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu RI. Sementara itu, Drs. Mohammad Najib, M.Si., selaku Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, hadir sebagai penanggap bersama para Anggota Bawaslu DIY. Kegiatan tersebut juga melibatkan 16 narasumber yang merupakan dosen di lingkungan FISIP UNY. Para narasumber berasal dari berbagai latar belakang keilmuan, antara lain Ilmu Politik, Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Keragaman disiplin ilmu tersebut memperkaya perspektif dalam membahas pengaturan dan pengawasan netralitas ASN.
Sejumlah topik strategis dibahas dalam FGD, mulai dari perumusan kemampuan inti dan standar kompetensi pengawas pemilu, pemetaan kesenjangan kompetensi pengawas berbasis risiko wilayah, hingga integrasi isu netralitas ASN ke dalam indikator kinerja pengawas.
Pembahasan juga mencakup mekanisme pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu kepada instansi berwenang. Pemantauan tersebut dinilai penting agar rekomendasi Bawaslu tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat ditindaklanjuti secara terukur dan memberikan dampak nyata terhadap penegakan netralitas ASN. Melalui diskusi lintas disiplin tersebut, Bawaslu berupaya memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan kompetensi pengawas, risiko pelanggaran di setiap wilayah, efektivitas regulasi, serta penguatan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan penindakan terhadap ASN.

Pada akhir kegiatan, Dr. Wenly R.J. Lolong merangkum berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh para narasumber. Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi menjadi salah satu fondasi utama dalam memastikan kebijakan netralitas ASN dapat diterapkan secara efektif.

Penguatan regulasi merupakan indikator yang sangat penting bagi Bawaslu dalam implementasi kebijakan mengenai netralitas ASN,” ujar Dr. Wenly R.J. Lolong dalam pernyataan penutupnya.

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya memperkuat kerangka hukum netralitas ASN, tetapi juga mendukung peningkatan profesionalitas pengawas pemilu, pembenahan kelembagaan, serta pengembangan sistem pengawasan yang lebih adaptif, terukur, dan sesuai dengan karakteristik risiko di setiap wilayah.